MUKADIMAH

Di dalam Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris. Maka tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan fungsi utama yang amat penting bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka ditetapkanlah KODE ETIK ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA (“Kode Etik AREBI”) untuk mempertinggi pengabdian para anggotanya kepada Tanah Air, Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan Dasar Negara Republik Indonesia, berlandaskan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi dalam melaksanakan profesinya sebagai broker real estate (properti).

KETENTUAN DASAR

Dengan menjunjung tinggi profesi broker real estate dan menghormati kode etik AREBI sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (“AREBI”) haruslah bersikap dan bertindak :

  1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi broker real estate dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesama anggota AREBI, broker real estate lain dan masyarakat.
  2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
  3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan sesama anggota AREBI, broker real estate dan kelompok profesional lain, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi broker real estate, sehingga dapat lebih menghayati karya broker real estate.
  4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi broker real estate.
  5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional sesama anggota AREBI, broker real estate lain serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan denga profesinya.
  6. Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
  7. Bekerja-sama sebagai broker real estate hanya dengan sesama anggota AREBI atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.
  8. Turut serta dalam pengembangan, penyebarluasan, pengetahuan mengenai real estate dalam arti kata seluas-luasnya, dengan cara bekerjasama dengan Pemerintah, organisasi atau badan hukum dan kelompok profesional lainnya.

KETENTUAN – KETENTUAN PERILAKU KEPROFESIAN

PRAKATA

Pada dasarnya anggota AREBI yang menjalankan profesi broker akan bertanggung jawab kepada masyarakat, kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Profesi broker real estate yang dijalankan anggota AREBI adalah profesi bertumpu pada kepercayaan masyarakat. Untuk menjamin agar tugas yang mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu ketentuan perilaku keprofesian sebagai pedoman pelaksanaan dari KODE ETIK AREBI, sebagai berikut :

PASAL 1

Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan, dan nama baik profesi broker real estate dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas, sesama anggota AREBI, masyarakat dan pemerintah.

Ketentuan 1.1.   Anggota  Arebi  tidak  akan  ikut  serta  dalam sesuatu usaha atau praktek keprofesian yang ia ketahui bersifat curang atau tidak jujur, serta bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan 1.2.  Anggota  AREBI akan senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan satu sama lain terhadap tindakan-tindakan yang tidak ber-etika.

Ketentuan 1.3.  Anggota   AREBI  harus  melaporkan   setiap   tindakan   yang   tidak  ber-etika  atau pelanggaran terhadap KODE ETIK AREBI ketentuan-ketentuan perilaku keprofesiankepada AREBI.

Ketentuan 1.4.  Anggota  AREBI  tidak  akan  mencoba  untuk mengambil kedudukan atau pekerjaan broker real estate yang sedang dijalankan sesama anggota AREBI yang telah ditunjukuntuk  suatu  penugasan, dimana  penunjukan penugasan tersebut bersifat penunjukan tunggal.

Ketentuan 1.5.  Anggota AREBI tidak akan memalsu atau memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai kualifikasi brokerage atau personalianya dan pengalaman kerja.

Ketentuan 1.6.  Anggota   AREBI  tidak  akan  menawarkan pekerjaan kepada seorang karyawan dari sesama   anggota  AREBI  kecuali  karyawan  yang  bersangkutan  sebelumnya  telah mengambil  prakarsa  untuk  pindah   tempat  kerja  atau dalam hal karyawan tersebut memenuhi panggilan iklan yang dipasang oleh anggota AREBI, yang sedang mencari tenaga staf. Seyogyanya anggota AREBI memperkejakan karyawan dari biro lain.

PASAL 2

Anggota AREBI harus bertindak jujur serta memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas mesyarakat.

Ketentuan 2.1.    Anggota AREBI harus selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran.

Ketentuan 2.2.   Anggota AREBI harus memberitahukan pemberi tugas tentang kemungkinan akibat yang timbul, bila sebelum atau selama mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dan kepentingan keamanan serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan 2.3.   Sebelum menerima suatu penugasan anggota AREBI harus meemberi kepastian dapat menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi syarat sehingga penugasan dapat diselesaikan secara tepat dan tepat dengan tetap menjunjung tinggi profesi broker real estate.

Ketentuan 2.4.  Bila dalam penugasan anggota AREBI mengetahui bahwa pekerjaannya ada diluar keahlian atau pengalaman tenaga-tenaga ahlinya, maka anggota AREBI tersebut harus segera memberitahukan hal tersebut kepada pemberi tugas. Anggota AREBI yang bersangkutan harus memberi saran-saran yang memadai dan bekerjasama sepenuhnya dengan sesama anggota AREBI atau ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan pemberi tugas.

Ketentuan 2.5.  Anggota AREBI tidak boleh mengadakan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung mengganggu objektivitas serta sikap  tidak  memihak dalam  pekerjaannya untuk suatu pemberi tugas.

Ketentuan 2.6.  Anggota  AREBI  tidak  boleh  menerima  suatu  penugasan   yang   mengandung  pertentangan kepentingan  baik  yang diketahui maupun yang diduga kuat akan terjadi. Bila didalam jalannya penugasan  terjadi  suatu situasi dimana anggota AREBI yang  bersangkutan, pimpinannya atau pemiliknya  dapat   menimbulkan pertentangan atau sangat boleh jadi akan timbul pertentangan dengan  kepentingan-kepentingan   pemberi  tugas,  maka  anggota  AREBI  yang bersangkutan harus  segera  memberitahukannya  kepada  pemberi  tugas  dan  mengajukan  saran-saran yang memadai. Anggota  AREBI  yang  bersangkutan  tidak  akan  mengambil  bagian  dalam  setiap keputusan yang  mengadung pertentangan kepentingan. Bila pertentangan kepentingan itu tidak dapat dielakkan, maka anggota AREBI yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

Ketentuan 2.7.  Anggota  AREBI tidak boleh menerima imbalan jasa, baik dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk lain, dari  lebih dari satu pihak  untuk jasa – jasa yang diberikan dalam penugasan tidak akan sama kecuali bila masalnya dijelaskan sepenuhnya kepada dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.

Ketentuan 2.8.  Anggota  AREBI harus memberitahukan kepada pemberi tugas dalam hal pekerjaannya menghasilkan kesimpulan kepadanya bahwa proyek atau penugasannya tidak akan membawa hasil atau pengaruh yang dikehendaki  oleh pemberi tugas. AREBI yang bersangkutan harus menjelaskan kesimpulannya dan mengajukan saran – saran yang memadai. Anggota AREBI tersebut harus mengundurkan diri jika pemberi tugas tetap menghendaki ia melanjutkan pekerjaannya menurut gari – garis yang semula.

Ketentuan 2.9.  Kecuali dengan izin tertulis yang jelas dari pemberi tugas, anggota AREBI tidak boleh membeberkan atau menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasanatau dalam proyek mengenal urusan pribadi, bisnis, proses – proses teknik atau apapun juga dari pemberi tugas.

Ketentuan 2.10  Anggota  AREBI harus memberitahukan kepada pemberi tugas adanya suatu kepentingan, baik finansiil maupun dalam bentuk apapun, yang dapat mempengaruhi pandangannya dalam masalah – masalah keprofesian

PASAL  3

Tukar menukar pengetahuan bidang keahlian secara wajar dengan sesama anggota AREBI dan kelompokprofesional lainnya, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi broker real estate,sehingga dapat lebih menghayati karya broker real estate.

Ketentuan 3.1.   Jika diminta, setiap anggota AREBI harus mendiskusikan secara bebas dengan sesama  anggota AREBI masalah – masalah   yang bertallan dengan praktek keprofesian, pengalaman dan masalah – masalah serupa, kecuali bila dengan berbuat domikan terjadi pelanggaran terhadap pasal 2 KODE ETIK AREBI atau kecuali bila hal itu tidak dibolehkan menurut pertimbangan – pertimbangan hukum.

Ketentuan 3.2.  Setiap anggota AREBI harua memberikan nasihat, dorongan dan bimbingan kepada sesama anggota jika diminta, kecuali jika permasalahannya berada diluar pengetahuan atau pengalamannya.

Dalam hal –hal semacam itu, anggota AREBI tersebut sedapat mungkin menunjukan sumber informasi lain sebagai gantinya.

PASAL 4

Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi broker real estate.

Ketentuan 4.1.   Anggota  AREBI harus memungut imbalan jasa tidak lebih rendah dari skala imbalan jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dari waktu ke waktu atau sebagaimana disetujui  oleh AREBI, kecuali untuk proyek – proyek sosial dan amal ibadah.

Ketentuan 4.2   Anggota AREBI tidak boleh menerima sesuatu penugasan dengan imbalan jasa, atau biaya beban personil yang ditentukan lebih dahulu, atau dimana pembayaran – pembayaran dipersyaratkan kepada berhasilnya proyek, atau kepada pelaksanaan pekerjaan oleh pihak – pihak lain.

PASAL 5

Menghargai dan menghormati reputasi profesional sesama anggota AREBI dan kelompok profesional lain, serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.

Ketentuan 5.1.  Anggota AREBI hanya boleh menerima suatu penunjukan sebagai pengganti broker real estate tunggal lain setelah terlebih dahulu  memperoleh kepastian bahwa penunjukan broker real estate tunggal lain telah diakhiri secara wajar menurut hukum secara tertulis dan semua imbalan jasa serta pembayaran – pambayaran lain yang menurut hukum terhutang kepada broker real estate tunggal lain telah dibayar atau tindakan – tindakan kearah itu telah diambil, atau perselisihan mengenal pembayaran telah diselesaikan secara tepat dan menurut hukum.

Ketentuan 5.2.  Anggota AREBI tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya berbuat sesuatu yang merugikan nama baik, masa depan atau usaha broker real estate lain atau karyawannya.

Ketentuan 5.3.  Anggota AREBI tidak boleh  mengkritik secara tidak adil pekerjaan sesama anggota AREBI. Setiap kritik atas pekerjaan sesama anggota AREBI hanya dilakukan  didalam forum tertutup yang diadakan oleh Dewan Pembina AREBI.

PASAL 6

Anggota AREBI dilarang mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.

Ketentuan 6.1.   Anggota AREBI tidak boleh membayar ataupun menawarkan untuk membayar, ataupun memberikan atau menawarkan untuk memberikan pemberian, kemudahan atau rangsangan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan.

Ketentuan 6.2.  Dengan tidak mengesampingkan ketentuan pasal 6 diatas, anggota AREBI hanya boleh mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi-implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji-muji diri sendiri

Cara-cara yang diperkenankan ialah :

  • Pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan melalui pos kepada orang-orang, perusahaan- perusahaan atau  organisasi-organisasi dengan siapa anggota yang bersangkutan mempunyai hubungan langsung bila suatu kantor cabang didirikan, atau apabila terjadi perubahan nama, pemilikan, manajemen, alamat atau bidang pelayanan.
  • Menyisipkan pemberitahuan-pemberitahuan atau keterangan keprofesian dalam majalah-majalah keprofesian atau pers.
  • Mencantumkan sebagian atau seluruh nama perusahaan atau badan hukum dari anggota AREBI tersebut          

              pada papan-papan pemberitahuan dilokasi proyek/properti ataupun pada prasasti.

  • Menyiapkan dan menyampaikan brosur-brosur kepada yang berkepentingan.
  •  Menyiapkan dan membolehkan dimuatnya karangan-karangan untuk pers umum atau pers keprofesian.    

Karangan-karangan semacam itu tidak boleh berisi lebih daripada uraian tentang keterlibatan langsung   dalam pekerjaan yang diuraikan.

PASAL 7

Bekerja sama sebagai broker real estate hanya dengan broker real estate lain atau tenaga ahli yang memiliki integritas yang tinggi.

Ketentuan 7.1.    Anggota AREBI tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerjasama, usaha atau hubungan keprofesian dengan anggota AREBI yang telah dikeluarkan dari keanggotaan AREBI disebabkan oleh pelanggaran terhadap KODE ETIK AREBI atau ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.

Ketentuan 7.2.  Anggota AREBI tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungna kerja-sama, usaha atau hubungan keprofesian dengan seseorang atau badan hukum yang telah dikeluarkan dari keanggotaan asosiasi atau lembaga keprofesiannya disebabkan pelanggaran Kode Etik Asosiasi atau ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian dari Asosiasi atau Lembaga keprofesiannya.

Ketentuan 7.3.   Anggota AREBI yang diundang untuk bekerjasama dengan perusahaan broker real estate lain, harus memperlakukan pihak lain tersebut dengan hormat dan kejujuran sebagai sesama rekan seprofesi.

Ketentuan 7.4.    Anggota AREBI dalam kerjasama dengan perusahaan-perusahaan broker real estate lain, harus menempatkan kepentingan-kepentingan pemberi tugas diatas kepentingan-kepentingan broker real estate lain tersebut.

Ketentuan 7.5.   Dalam hal untuk suatu penugasan dimana anggota AREBI harus bekerja-sama dengan broker real estate lain dan sesama anggota AREBI, maka anggota AREBI tersebut harus mengutamakan bekerja-sama dengan sesama anggota AREBI. 

Butuh Bantuan?