TENTANG AREBI

AREBI adalah organisasi profesi yang beranggotakan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang berbadan hukum/badan usaha. 

Fungsi AREBI sebagai wadah perhimpunan, pembinaan, pengembangan profesionalisme usaha yang bergerak di bidang usaha jasa perantara perdagangan properti, serta sebagai wahana perjuangan, penyaluran aspirasi dan komunikasi sosial antar sesama anggota dengan instansi lainnya.

Wilayah AREBI

Tujuan AREBI

→ Meningkatkan harkat martabat, mutu kehidupan dan turut berkontribusi dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia, melalui peningkatan dan pengembangan usaha  Perantaraan Perdagangan Properti (P4).

→ Menjunjung tinggi kejujuran dengan pelayanan profesional dalam industri broker properti.

→ Menekankan kepada setiap anggotanya untuk memberikan jasa pemasaran dan penjualan maupun penyewaan properti dengan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Kode Etik keprofesian yang telah ditetapkan AREBI.

Visi AREBI

Sebagai Mitra pemerintah dan penggerak utama dalam peningkatan daya saing yang profesional bagi industri perantara perdagangan properti untuk terciptanya kesehteraan anggota.

Komitmen AREBI

Meningkatkan kualitas SDM dan mengutamakan profesionalisme anggota dengan menyelenggarakan training sertifikasi sejak tahun 1996 hingga kini dikenal dengan training BP dan MBP yang sertifikatnya dapat digunakan untuk memenuhi syarat mengikuti uji kompetensi BP MBP  di Lembaga Sertifikasi Broker Properti Indonesia.